Pangkalpinang — Kepala Dinas Pariwisata Kebudayaan Kepemudaan dan Olahraga (Disparbudkepora) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Wydia Kemala Sari menerima sertifikat pencatatan ciptaan lagu/musik daerah sebagai Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) Ekspresi Budaya Tradisional (EBT) dari Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bangka Belitung, Johan Manurung, Selasa (12/5/2026).
Penyerahan sertifikat tersebut dilaksanakan di Balai Pengayoman Kanwil Kementerian Hukum Bangka Belitung sebagai bagian dari upaya strategis pemerintah dalam memberikan perlindungan hukum terhadap karya budaya daerah.
Adapun jenis Kekayaan Intelektual Komunal yang diterima Disparbudkepora Babel adalah Ekspresi Budaya Tradisional (EBT) dengan nama karya budaya Lagu “YOK MIAK” yang berasal dari wilayah Kabupaten Bangka, Kabupaten Bangka Barat, Kabupaten Bangka Tengah, Kabupaten Bangka Selatan, dan Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Kepala Disparbudkepora Babel, Wydia Kemala Sari menyampaikan bahwa pencatatan lagu daerah “YOK MIAK” sebagai Kekayaan Intelektual Komunal merupakan langkah penting dalam menjaga identitas budaya masyarakat Bangka Belitung agar tetap lestari dan terlindungi secara hukum.
“Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung terus berkomitmen untuk melindungi dan melestarikan kekayaan budaya daerah. Lagu ‘YOK MIAK’ bukan hanya sekadar karya seni, tetapi juga menjadi bagian dari identitas dan warisan budaya masyarakat Babel yang harus dijaga bersama,” ujar Wydia.
Ia menambahkan, pengakuan tersebut diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya pelestarian budaya lokal sekaligus mendorong generasi muda untuk lebih mencintai dan mengenal budaya daerahnya sendiri.
“Dengan adanya sertifikat Kekayaan Intelektual Komunal ini, kita berharap budaya daerah Bangka Belitung semakin dikenal luas dan memiliki perlindungan hukum yang kuat sehingga tidak mudah diklaim pihak lain. Ini juga menjadi motivasi bagi daerah untuk terus menggali dan mendokumentasikan potensi budaya lainnya,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala Kanwil Kementerian Hukum Bangka Belitung Johan Manurung mengatakan bahwa pencatatan Kekayaan Intelektual Komunal merupakan bentuk kehadiran negara dalam memberikan perlindungan terhadap ekspresi budaya tradisional yang dimiliki masyarakat daerah.
Menurutnya, budaya tradisional merupakan aset berharga yang perlu dijaga keberlangsungannya agar tetap diwariskan kepada generasi mendatang.
Melalui pencatatan ini, Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung diharapkan dapat terus memperkuat upaya inventarisasi, pelestarian, dan pengembangan budaya daerah sebagai bagian dari kekayaan nasional Indonesia.