Pangkalpinang – Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung melalui Dinas Pariwisata Kebudayaan Kepemudaan dan Olahraga (Disparbudkepora) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung bersama Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) dan Kementerian Kebudayaan Republik Indonesia menggelar Sosialisasi Dana Indonesiaraya 2026 di Ruang Pasir Padi, Lantai 3 Kantor Gubernur Babel, Selasa (12/05/2026).
Kegiatan ini dilaksanakan sebagai upaya memperluas jangkauan informasi dan manfaat Dana Abadi Kebudayaan (DAKB) kepada para pelaku seni budaya, komunitas budaya, sanggar, serta lembaga kebudayaan di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Program Dana Indonesiaraya 2026 merupakan inisiatif pendanaan yang mendukung berbagai kegiatan pemajuan kebudayaan melalui 12 kategori program, mulai dari dukungan institusional, penciptaan karya kreatif inovatif, hingga restorasi artefak budaya.
Kepala Disparbudkepora Babel, Wydia Kemala Sari secara resmi membuka kegiatan tersebut. Dalam sambutannya, ia menyampaikan apresiasi atas terselenggaranya sosialisasi sebagai langkah strategis dalam memperkuat ekosistem kebudayaan di daerah.
“Atas nama Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung melalui Dinas Pariwisata, Kebudayaan dan Kepemudaan Olahraga Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, saya menyambut baik dan memberikan apresiasi atas terselenggaranya kegiatan ini sebagai upaya bersama dalam memperkuat ekosistem kebudayaan di daerah,” ujar Wydia.
Ia menegaskan bahwa Dana Indonesiaraya merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam mendukung pelaku budaya agar terus berkarya, berinovasi, dan melestarikan kekayaan budaya bangsa.
“Kesempatan ini tentu sangat penting bagi para komunitas, sanggar, pegiat budaya, maupun generasi muda di Bangka Belitung untuk memahami mekanisme, peluang, serta tata cara pengajuan program dan pendanaan kebudayaan secara baik dan benar,” tambahnya.
Menurutnya, Bangka Belitung memiliki potensi budaya yang kaya dan beragam, mulai dari tradisi, seni pertunjukan, adat istiadat hingga warisan budaya lokal yang menjadi identitas daerah. Oleh karena itu, diperlukan kolaborasi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan masyarakat dalam mendukung pengembangan kebudayaan.
Sementara itu, Direktur Fasilitasi Riset LPDP, Dr. Ayom Widipaminto menyampaikan bahwa Dana Abadi Kebudayaan merupakan instrumen pemerintah untuk memfasilitasi pelaku budaya dalam memajukan kebudayaan Indonesia secara berkelanjutan.
“Kami berharap pemanfaatan Dana Abadi Kebudayaan ini akan semakin luas diakses oleh para pelaku budaya, komunitas budaya, maupun lembaga kebudayaan di Provinsi Bangka Belitung,” ujarnya.
Ia menjelaskan bahwa Dana Abadi Kebudayaan merupakan amanah Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan dan dikelola menggunakan konsep dana abadi sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2021.
“Awalnya pada tahun 2021 dana pokok sebesar Rp1 triliun dan saat ini telah berkembang menjadi Rp6 triliun. Tahun 2026 dialokasikan sekitar Rp500 miliar untuk pemanfaatan Dana Indonesiaraya dan akan ditambah Rp100 miliar atas permintaan Kementerian Kebudayaan,” jelasnya.
Menurut Ayom, pelaksanaan sosialisasi secara langsung di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung merupakan bentuk komitmen nyata LPDP dan Kementerian Kebudayaan dalam meningkatkan akses, daya jangkau, dan pemerataan penerima manfaat program Dana Indonesiaraya di daerah.
Kegiatan sosialisasi ini turut diikuti oleh Kepala Badan Pelestarian Kebudayaan Babel Ni Ketut Wardani Pradnya Dewi, para pelaku budaya serta perangkat daerah yang membidangi kebudayaan dari kabupaten/kota se-Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.