Pangkalpinang — Dalam upaya mewujudkan tata kelola arsip yang tertib, efektif, dan sesuai standar kearsipan nasional, Dinas Pariwisata Kebudayaan dan Kepemudaan Olahraga (Disparbudkepora) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung bersama Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung melaksanakan kegiatan pembinaan kearsipan terkait pengelolaan arsip dinamis dan instrumen pengawasan kearsipan internal.

 

Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari amanat Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan serta Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Kearsipan, yang menegaskan pentingnya pembinaan kearsipan terhadap perangkat daerah dan lembaga kearsipan kabupaten/kota.

 

Pembinaan kearsipan tersebut dilaksanakan di Ruang Rapat Disparbudkepora Babel, Senin (11/5/2027), dan dihadiri oleh Sekretaris Dinas Pariwisata Kebudayaan dan Kepemudaan Olahraga Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Ade Irma Stianingsih, didampingi Kepala Bidang Pengelolaan Arsip Daerah Provinsi Babel, Desi Sinorita. Kegiatan juga diikuti oleh ASN dan PPPK di lingkungan Disparbudkepora Babel.

 

Dalam sambutannya, Sekretaris Disparbudkepora Babel, Ade Irma Stianingsih, menyampaikan bahwa pengelolaan arsip yang baik menjadi bagian penting dalam mendukung tata kelola pemerintahan yang profesional dan akuntabel.

 

“Arsip bukan hanya sekadar dokumen, tetapi menjadi sumber informasi dan bukti pertanggungjawaban dalam penyelenggaraan pemerintahan. Melalui pembinaan ini, kami berharap seluruh pegawai semakin memahami pentingnya pengelolaan arsip yang tertib dan sesuai ketentuan,” ujar Ade.

 

Sementara itu, Kabid Pengelolaan Arsip Daerah Provinsi Babel, Desi Sinorita, menjelaskan bahwa kegiatan pembinaan ini bertujuan meningkatkan pemahaman perangkat daerah terhadap pengelolaan arsip dinamis serta kesiapan menghadapi pengawasan kearsipan internal tahun 2026.

 

“Pengelolaan arsip yang baik akan mempermudah pencarian data, menjaga keamanan informasi, dan mendukung efektivitas pelayanan publik. Karena itu, setiap perangkat daerah perlu memiliki pemahaman dan komitmen yang sama dalam pengelolaan arsip,” jelas Desi.

 

Melalui kegiatan ini, diharapkan tercipta budaya sadar arsip di lingkungan perangkat daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung sehingga penyelenggaraan administrasi pemerintahan dapat berjalan lebih tertib, transparan, dan akuntabel.