Kotakapur – Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) provinsi kepulauan Bangka Belitung melakukan kajian guna memberikan rekomendasi penetapan cagar budaya peringkat provinsi, yang ditetapkan oleh Gubernur. Dua kabupaten yang ditinjau adalah Bangka Barat dan Bangka.
Di Bangka Barat, sudah dilakukan peninjauan lokasi yang berada di kota Mentok pada tanggal 4 November 2021. Kemudian pada hari kedua dilakukan pada tanggal 5 November 2021 di Kabupaten Bangka yang terletak di Kotakapur. Setelah dilakukan peninjauan oleh TACB, usulan cagar budaya pada tahun ini berjumlah 25, dengan di Kabupaten Bangka Barat 17 usulan dan di Kabupaten Bangka 8 usulan.
Hal ini disampaikan oleh Ketua Tim Ahli Cagar Budaya, Zaidi setelah melakukan peninjauan di Kotakapur, Jumat (05/11/2021). Dirinya menyampaikan hasil peninjauan TACB di Kotakapur dengan melakukan cek lokasi dan melihat bukti-bukti peninggalan sejarah cagar budaya.
“Tadi bersama TACB sudah melihat bukti-bukti otentik dan terlihat nampak ada dan jelas, suatu situs cagar budaya nampak sekali, memang tempatnya tersebar dengan candi satu, candi dua, candi tiga, dan lokasi objek diduga benda cagar budaya yang pernah dilakukan penelitian dan yang ditemukan masyarakat berupa keramik, peninggalan benda bersejarah prasasti beraksara huruf palawa berbahasa Melayu dari abad ke-10 dan lain sebagainya,” terang Zaidi.
Setelah melakukan kajian, TACB Provinsi Kepulauan Bangka Belitung akan segera menyampaikan rekomendasi kepada Gubernur untuk pemeringkatan provinsi.
Disebutkan Zaidi, hasil kajian dikatakan layak apabila sudah menurut ketentuan undang-undang yang berlaku, dan sesuai unsur yang berlaku menurut undang-undang no 11 tahun 2010 atau peraturan yang ada sesuai dengan relevansinya.
Dalam penetapan pemeringkatan, Zaidi menjelaskan agar tidak terjadi kesalahpahaman, bahwa yang dilakukan hanyalah pemeringkatan provinsi ditetapkan oleh Gubernur.
“Nanti biayanya juga jangan salah kaprah, karena pemeringkatan provinsi maka diserahkan kepada provinsi, tidak, bukan begitu. Tapi dalam hal ini harus ada kerjasama antara pihak provinsi dengan kabupaten pengusulnya,” pungkasnya.
Berikut adalah 25 daftar usulan Cagar Budaya Peringkat Provinsi yang di rekap oleh Tim Ahli Cagar Budaya :
Bangka Barat : Eks Kantor Syahbandar Muntok, Gudang Kuning, Rumah Mayor Tjung A Thiam, Kelenteng Kung Fuk Miau, Masjid Jamik Muntok, Rumah Temenggung, Museum Timah Indonesia Mentok, Rumah Residen Bangka Belitung, Makam Wan Abdul Jabar, Makam Wan Akub, Makam Wan Serin, Makam Abang Pahang, Makam Isteri Abang Pahang, Makam Abang Muhammad Toyib, Makam Abang Arifin, Kote Seribu.
Bangka : Situs Kotakapur, Prasasti Kotakapue 2, Candi Kotakapur I, Candi Kotakapur II, Candi Kotakapur III, Dermaga Kuno, Benteng Kotakapur, Lapik Prasasti Kotakapur.