PANGKALPINANG — Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) kembali memfasilitasi pendaftaran Kekayaan Intelektual (HKI) bagi pelaku usaha dan pemilik karya melalui Fasilitasi Pendaftaran Kekayaan Intelektual (FPKI) Tahun 2026.

Kegiatan yang dibuka Kepala Dinas Pariwisata, Kebudayaan, Kepemudaan dan Olahraga (Disparbudkepora) Babel, Eko Kurniawan, berlangsung di Sun Hotel Pangkalpinang, Kamis (10/9/2026).

Dalam sambutannya, sesuai dengan arahan dari Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, Hidayat Arsani, melalui Kepala Disparbudkepora, Eko Kurniawan mengatakan kekayaan intelektual menjadi bagian penting dalam pengembangan ekonomi kreatif dan usaha masyarakat. Setiap ide, karya, produk, merek, dan inovasi yang dihasilkan memiliki nilai ekonomi sehingga perlu mendapatkan perlindungan secara resmi. 

“Bagi para pelaku usaha, merek bukan hanya sebuah nama atau identitas produk. Merek merupakan bagian dari citra dan nilai sebuah usaha. Demikian pula dengan Hak Cipta yang memberikan perlindungan terhadap berbagai karya yang dihasilkan dari kreativitas dan intelektualitas para pencipta,” ujarnya. 

Eko menyebutkan, FPKI telah dilaksanakan sejak 2024 dan tahun ini menjadi penyelenggaraan yang ketiga. Pada 2026, Pemprov Babel memberikan fasilitasi biaya pendaftaran sebesar Rp500 ribu untuk 80 merek dan Rp200 ribu untuk 50 Hak Cipta. 

Menurutnya, fasilitasi tersebut merupakan bentuk dukungan berkelanjutan pemerintah daerah agar semakin banyak pelaku usaha dan pemilik karya memiliki kesadaran untuk melindungi hasil karya serta identitas usahanya.

Pelaksanaan FPKI 2026 turut melibatkan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Provinsi Kepulauan Bangka Belitung sebagai tim fasilitator. Kolaborasi tersebut diharapkan memberikan informasi, pendampingan, dan fasilitasi yang tepat bagi masyarakat dalam melindungi kekayaan intelektual. 

Eko berharap semakin banyak kekayaan intelektual lokal yang terdaftar sehingga dapat memperkuat ekosistem ekonomi kreatif Babel, meningkatkan nilai tambah dan daya saing karya lokal, serta membuka peluang pasar yang lebih luas. 

Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan proses fasilitasi pendaftaran HKI bagi peserta. Pada hari pertama, layanan difokuskan pada pendaftaran Hak Merek, sementara pendaftaran Hak Cipta dilaksanakan pada hari kedua, 11 September 2026.