Bahasa Indonesia/ English
PANGKALPINANG-Kepala Dinas (Kadis) Pariwisata Kebudayaan dan Kepemudaan Olahraga (Parbudkepora) Babel Suharto memimpin 

Jabatan Pimpinan Tinggi, Pimpinan Tinggi Pratama, Administrator, Pengawas, dan Fungsional Sub Koordinator di lingkungan Disparbudkepora Provinsi Kepulauan Bangka Belitung bertempat di Ruang Rapat Disparbudkepora, Kamis (27/01/2022) pagi.
Kegiatan tersebut sebagai bentuk implementasi Ketentuan Presiden Nomor 29 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah dan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 53 Tahun 2014 Tentang Petunjuk Teknis Penyusunan Penetapan Kinerja, Pelaporan Kinerja, dan Tata Cara Reviu atas Laporan Kinerja Instansi Pemerintah serta Pencapaian Rencana Strategis Disparbudkepora tahun 2022.
Dalam kesempatan tersebut Kadis Parbudkepora menyampaikan Penandatanganan Perjanjian Kinerja ini adalah kewajiban bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) Pejabat Eselon di lingkungan Disparbudkepora Babel.
“Saya menekankan tolong jangan hanya ditandatangani saja tapi diperhatikan, dicermati, diteliti, dirasakan dan komitmen karena ini ada saksinya, harus bertanggung jawab untuk melaksanakan tugas sebaik-baiknya sesuai aturan dimana nantinya dalam presentasi kerja harus terealisasikan jangan sampai ada hambatan.” katanya.
Selain itu dirinya juga mengatakan terkait anggaran Disparbudkepora tahun 2022 yang sudah berjalan agar tetap dilaksanakan sesuai dengan aturan dan jangan sampai tertunda.
“Anggaran kita tahun ini minim itu dikarenakan keuangan Pemprov Babel sedang krisis, namun jangan sampai terpaku dengan anggaran APBD sandingkan dengan APBN, lakukan pendekatan dengan pusat sampaikan kekurangan kita dengan kondisi saat ini.” pungkasnya.
Turut hadir dalam Penandatanganan Perjanjian Kinerja tersebut Sekretaris Disparbudkepora Masuri beserta para ASN dan PHL di lingkungan Disparbudkepora Babel lainnya.