PANGKALPINANG — Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) melalui Dinas Pariwisata, Kebudayaan, dan Kepemudaan Olahraga (Disparbudkepora) terus memperkuat perlindungan dan pengembangan pelaku ekonomi kreatif (Ekraf) melalui fasilitasi pendaftaran Hak Kekayaan Intelektual (HKI).
Hal tersebut dibahas dalam rapat koordinasi bersama Kantor Wilayah Kementerian Hukum Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Senin (24/8/2026) di Ruang Rapat Disparbudkepora Babel. Fasilitasi tersebut ditargetkan mencakup 80 pendaftaran merek dan 50 pendaftaran hak cipta bagi pelaku ekraf.
Sesuai arahan Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, Hidayat Arsani, melalui Kepala Disparbudkepora Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Eko Kurniawan, menyampaikan bahwa fasilitasi HKI merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam memberikan manfaat nyata kepada masyarakat, khususnya pelaku ekonomi kreatif.
Menurutnya, kepemilikan HKI tidak hanya berkaitan dengan aspek perlindungan hukum, tetapi juga dapat memberikan dampak terhadap keberlangsungan dan perkembangan usaha pelaku Ekraf.
“Ini tentunya sangat bermanfaat kepada masyarakat, pertama, dan yang kedua bagi pelaku Ekraf. Kalau diberikan fasilitasi HKI, mereka dapat melindungi merek yang mereka miliki,” ujarnya.
Ia menambahkan, perlindungan terhadap merek dan karya yang dimiliki pelaku ekraf diharapkan dapat memberikan rasa aman sekaligus menunjang perekonomian mereka.
“Dengan adanya perlindungan ini, mudah-mudahan dapat menunjang perekonomian para pelaku Ekraf,” lanjutnya.
Eko juga menekankan pentingnya keberlanjutan kolaborasi antara Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dalam mendukung pelaku Ekraf.
“Harapannya kolaborasi ini dapat berlanjut ke depannya. Kita ingin masyarakat, khususnya pelaku ekraf, mendapatkan dukungan penuh dari Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung,” ungkapnya.
Ia berharap fasilitasi serupa dapat terus dikembangkan sehingga semakin banyak pelaku Ekraf di Babel yang memperoleh akses terhadap perlindungan HKI dan mampu mengembangkan usaha mereka secara lebih optimal.
“Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung tentunya ingin memberikan dukungan kepada masyarakat, khususnya pelaku ekonomi kreatif, agar karya dan usaha yang mereka miliki dapat terlindungi dan berkembang,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Ekonomi Kreatif Disparbudkepora, Zaiyuni, menilai fasilitasi ini menjadi langkah strategis karena dapat meringankan beban biaya yang harus dikeluarkan pelaku ekraf untuk mendapatkan perlindungan HKI.
“Jika berbayar, untuk satu merek pelaku Ekraf harus membayar sekitar Rp2,8 juta. Namun, melalui fasilitasi Disparbudkepora, proses tersebut diberikan secara gratis,” jelasnya.
Menurutnya, kepemilikan HKI juga dapat membuka akses lebih luas bagi pelaku Ekraf untuk mengikuti berbagai kegiatan dan event. Salah satunya pada kegiatan ERPEKA Festival 2026, yang mensyaratkan pelaku ekraf telah memiliki Hak Merek untuk dapat mendaftar.
“Semoga fasilitasi hak merek dan hak cipta ini dapat terus berlanjut pada tahun-tahun mendatang, mengingat kebermanfaatannya yang sangat membantu para pelaku ekraf,” tambahnya.
Melalui program ini, Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung berharap semakin banyak pelaku ekraf yang memiliki perlindungan hukum atas karya dan identitas usahanya, sekaligus mampu meningkatkan daya saing dan kontribusi ekonomi kreatif bagi perekonomian daerah.