PANGKALPINANG-Dinas Pariwisata Kebudayaan dan Kepemudaan Olahraga (Disparbudkepora) Bangka Belitung (Babel) gelar Rapat Koordinasi (rakor) bersama Lembaga Organisasi mitra Pemerintah yaitu Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI), Komite Nasionala Pemuda Indonesia (KNPI) dan Kwarda Pramuka Babel membahas Persiapan Penyaluran Dana Hibah Tahun 2021.
Kadisparbudkepora Babel Suharto membuka secara langsung kegiatan Rakor didampingi Kabid Pemberdayaan dan Prestasi Olahraga Harun yang dilaksanakan di Ruang Rapat GOR Sahabudin, Selasa (28/06/2021).
Dalam arahannya Kadisparbudkepora Suharto mengatakan kepada pihak-pihak yang terlibat dalam pencairan ajuan dana hibah yang telah ditetapkan untuk segera dipersiapkan.
‘’Ini sudah akhir bulan, kita banyak kegiatan harus disesuaikan dengan keadaan sekarang karena OPD kita sudah bergabung, tolong di cek kalo memang sudah waktunya diproses segeralah diproses namun mekanisme dan SOP harus sesuai dengan pedoman yang telah dikelurakan Gubernur, saya tidak mau sampai menyalahkan aturan.’’ kata Suharto.
Untuk persiapan atlet-atlet Babel, Suharto menyampaikan kepada KONI agar tetap memperhatikan perkembangan atlet, mengingat kondisi sekarang tingkat penularan Covid semakin tinggi-tingginya.
‘’Tolong perhatikan atlet-atlet jangan sampai kebutuhan mereka tidak terpenuhi dan terhambat mereka sudah dilakukan TC, tetap utamakan prokes yang ketat.’’ ungkapnya.
Semetara itu saat ditemui usai rakor Kabid Pemberdayaan dan Prestasi Olahraga Harun mengatakan untuk dana hibah tahun 2021 ini KONI mendapat dana sebesar Rp.12,5 milyar, KNPI Rp.400.000.000 dan Kwarda Pramuka Babel sebesar Rp.749.038.000. Untuk penyaluran dana Gubernur sudah membuat surat edaran kepada OPD berkaitan dengan pesyaratannya.
Harun berharap dengan adanya rakor ini pihaknya dapat memberikan pembinaan kepada lembaga-lembaga mitra Pemerintah terkait dengan teknis pertanggung jawaban pengguanaan dana yang sesuai dengan aturan yang berlaku yaitu peraturan Gubernur Kepulauan Bangka Belitung nomor 77 tahun 2020 tentang perubahan atas peraturan Gubernur nomor 23 tahun 2019 tentang tata cara pengelolaan dana hibah dan bantuan sosial yang besumber dari APBD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
‘’Semoga dana hibah ini dapat digunakan sesuai dengan peruntukan dengan proposal yang telah diajukan, Pemprov Babel melalui Disparbudkepora tetap mensupport segala bentuk kegiatan, Insyaallah diminggu pertama bulan Juli ini dana hibah Pemprov Babel kepada lembaga ini dapat dicairkan.’’ harapnya. (rz)