BAHASA - ENGLISH

Bangka Tengah – Kegiatan Sosialisasi Pendaftaran Hak Kekayaan Inteletual Bagi Pelaku Ekonomi Kreatif merupakan wujud nyata pemerintah daerah khususnya Dinas Pariwisata Kebudayaan dan Kepemudaan Olahraga (Disparbudkepora) Provinsi Kep. Bangka Belitung (Babel) dalam mendorong pengembangan ekonomi kreatif serta memperkuat legalitas karya milik pelaku ekonomi kreatif yang ada di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Kegiatan ini dilaksanakan secara hibrida yakni secara luring di Widari Hotel, Koba, Kab. Bangka Tengah dan daring melalui Zoom Meeting. Peserta dari kegiatan ini  diikuti oleh pelaku ekonomi kreatif yang berasal dari berbagai daerah di pulau Bangka dan Belitung.

Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual dalam hal ini berkaitan dengan merek, merupakan hal yang penting untuk diperhatikan oleh pelaku ekonomi kreatif dalam keberlangsungan serta perkembangan usaha yang dimiliki. Tentunya usaha yang dimiliki oleh pelaku ekonomi kreatif merupakan sebuah ide unik dan berpotensi untuk “dicuri” oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.

"Inovasi ini perlu dilindungi dan dijaga, dan kami hadir untuk memfasilitasi ide-ide kreatif yang dimiliki oleh pelaku Ekraf Prov. Kep. Bangka Belitung,”ujar Kepala Disparbudkepora Prov. Kep. Bangka Belitung, Wydia Kemala Sari, di Widari Hotel (Rabu, 25/06/2025).

Kepala Disparbudkepora Babel, Wydia Kemala Sari, dalam sambutannya menyampaikan harapannya agar kegiatan ini menjadi langkah awal yang strategis dalam memperkuat ekosistem ekonomi kreatif daerah melalui perlindungan hukum terhadap kekayaan intelektual pelaku usaha.

Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran dan pemahaman pelaku ekonomi kreatif tentang pentingnya perlindungan HKI sebagai bentuk pengakuan dan perlindungan hukum atas karya mereka. Selain itu, sosialisasi ini juga diarahkan untuk mendorong peningkatan jumlah pendaftaran HKI, khususnya pendaftaran merek, yang difasilitasi secara gratis oleh Disparbudkepora Babel melalui anggaran APBD Provinsi tahun 2025.

Dalam prosesnya, kegiatan ini dinarasumberi langsung dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kep. Bangka Belitung oleh Adi RIyanto, dan Erlangga Hadi Wibowo, yang diawali dengan pemaparan tentang Pendaftaran HKI bagi pelaku Ekonomi Kreatif dan Perlindungan Hukum Kekayaan Intektual, dilanjutkan dengan pengenalan mengenai jenis-jenis kekayaan intelektual dan proses pendaftaran merek. Pada akhir sesi para peserta diberikan kesempatan untuk berkonsultasi tentang pendaftaran Hak Kekayaan Intelektual kepada narasumber.

“Harapannya, melalui kegiatan ini kami berharap dapat memberikan dampak positif yang menyebar luas bukan hanya untuk masa sekarang tetapi juga demi kenyamanan berusaha bagi pelaku ekonomi kreatif yang ada di Bangka Belitung,” ujar Kepala Bidang Ekonomi Kreatif, Zaiyuni.

Sebagai keluaran dari kegiatan ini, seluruh peserta yang terdaftar dalam basis data kurasi Disparbudkepora Babel dan akan difasilitasi dalam proses pendaftaran merek secara gratis pada triwulan IV tahun 2025.

Kegiatan Sosialisasi Pendaftaran Hak Kekayaan Intelektual Bagi Pelaku Ekonomi Kreatif ini turut dihadiri oleh Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Bangka, Kepala Bidang Ekonomi Kreatif, Sub-Koordinator Bidang Ekonomi Kreatif, dan perwakilan dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kep. Bangka Belitung.