Pangkalpinang – Dinas Pariwisata, Kebudayaan, Kepemudaan dan Olahraga (Disparbudkepora) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menerima kunjungan tim Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dalam rangka pembinaan dan pengawasan kearsipan, Senin (22/6/2026).

 

Kehadiran tim yang dipimpin Kepala Bidang Pengelolaan Arsip Daerah, Desi Sinorita, disambut oleh Sekretaris Disparbudkepora Ade Irma Setianingsih bersama Kepala Subbagian Umum Denny Efandhona di Kantor Disparbudkepora Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

 

Kegiatan ini bertujuan untuk menilai sejauh mana pengelolaan arsip dan penerapan sistem kearsipan di lingkungan Disparbudkepora, sekaligus menjadi bagian dari penilaian kearsipan tahun 2025 yang dilaksanakan oleh Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

 

Dalam proses penilaian tersebut, salah satu aspek utama yang menjadi perhatian adalah pemanfaatan aplikasi Sistem Informasi Kearsipan Dinamis Terintegrasi (SRIKANDI). Aplikasi ini digunakan untuk mendukung tata kelola administrasi pemerintahan secara digital, mulai dari pengelolaan surat masuk, surat keluar, disposisi, hingga tata naskah dinas yang dilengkapi dengan arsip digital dan salinan fisik (hard copy).

 

Tim penilai melakukan pemeriksaan terhadap berbagai instrumen administrasi dan dokumen penting, antara lain produk hukum seperti rancangan peraturan daerah, Surat Keputusan (SK), Surat Edaran (SE), dokumen keuangan, laporan kegiatan, retribusi, serta alur pengelolaan surat sejak diterima hingga tindak lanjut yang dihasilkan dari surat tersebut.

 

“Yang dinilai bukan hanya keberadaan dokumen, tetapi juga bagaimana proses administrasi dijalankan. Mulai dari surat masuk, disposisi, tindak lanjut, hingga hasil akhir dari proses tersebut harus dapat ditelusuri dengan baik,” jelas tim pembina dalam kegiatan tersebut.

 

Dari hasil pembinaan awal, diketahui bahwa pemanfaatan aplikasi SRIKANDI di lingkungan Disparbudkepora masih perlu dioptimalkan. Tim pembina memberikan sejumlah masukan sebagai bahan perbaikan agar pengelolaan arsip dapat berjalan lebih tertib, efektif, dan sesuai dengan standar kearsipan yang berlaku.

 

Sekretaris Disparbudkepora Ade Irma Setianingsih mengungkapkan bahwa saat ini instansinya belum memiliki tenaga arsiparis yang secara khusus menangani pengelolaan arsip. Oleh karena itu, pihaknya akan mengusulkan penempatan arsiparis melalui perangkat daerah terkait guna memperkuat tata kelola kearsipan.

 

Selain itu, Disparbudkepora juga berencana membentuk tim pengelola arsip di setiap bidang agar pengelolaan dokumen menjadi lebih terstruktur dan mudah ditelusuri. Penataan ruang penyimpanan arsip beserta sistem pengkodean dokumen juga akan menjadi fokus pembenahan ke depan.

 

“Jika arsip tertata dengan baik, maka tata kelola organisasi dan pola kerja juga akan semakin tertib. Tahun 2026 menjadi momentum bagi kami untuk mulai melakukan penataan secara lebih sistematis, sembari menunggu hasil penilaian kearsipan tahun 2025,” ujar Ade.