BELITUNG – Dinas Pariwisata, Kebudayaan, dan Kepemudaan Olahraga (Disparbudkepora) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung melalui Bidang Ekonomi Kreatif kembali melaksanakan Fasilitasi Pendaftaran Hak Kekayaan Intelektual (HKI) Tahap II pada Jumat, 12 Desember 2025. Kegiatan ini berlangsung secara hibrida, yakni luring di Grand Hatika Hotel Tanjungpandan, Belitung, dan daring melalui Zoom Meetings. Sebanyak 30 pelaku ekonomi kreatif (ekraf) dari Pulau Belitung mengikuti kegiatan secara langsung, sementara 30 pelaku ekraf dari Pulau Bangka berpartisipasi secara daring.
Kegiatan fasilitasi HKI ini bertujuan memberikan pendampingan sekaligus perlindungan hukum terhadap merek milik para pelaku ekraf di Bangka Belitung. Disparbudkepora Babel menegaskan bahwa perlindungan terhadap kekayaan intelektual merupakan elemen penting dalam memperkuat daya saing produk kreatif di era persaingan global serta animo persaingan terhadap identitas merek para pelaku ekonomi kreatif. Dengan merek yang terlindungi, para pelaku usaha dapat mengembangkan produknya dengan lebih percaya diri tanpa hambatan berarti, baik di masa sekarang maupun di masa mendatang.
Kepala Disparbudkepora Babel, Wydia Kemala Sari, S.T., M.Si., dalam sambutannya menegaskan pentingnya perlindungan HKI sebagai bentuk menjaga orisinalitas dan identitas produk kreatif. Beliau juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh peseta serta Kantor Wilayah Kementerian Hukum Provinsi Kepulauan Bangka Belitung atas sinergi dalam memberikan kemudahan pendampingan dan pendaftaran merek.
“Perlindungan kekayaan intelektual bukan hanya soal administrasi, tetapi merupakan langkah strategis untuk meningkatkan kepercayaan konsumen, memperluas pasar, dan mendorong pertumbuhan usaha kreatif,” ujar Wydia.
Kegiatan fasilitasi ini merupakan lanjutan dari program serupa yang sebelumnya telah dilaksanakan pada 15 Agustus 2025. Konsistensi ini menunjukkan komitmen Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dalam mendorong tumbuh kembangnya industri kreatif daerah secara berkelanjutan.
Dalam kesempatan yang sama, Ketua Komisi II DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, H. Dody Kusdian S.T., M.H., menyampaikan dukungan penuh terhadap pelaksanaan Fasilitasi Pendaftaran HKI Tahap II ini. Ia menegaskan bahwa Komisi II secara konsisten mendorong lahirnya kebijakan dan regulasi yang mampu memperkuat sektor pariwisata dan ekonomi kreatif di Bangka Belitung.
Menurutnya, perlindungan kekayaan intelektual merupakan bagian penting dari strategi pembangunan daerah, terutama dalam upaya meningkatkan daya saing dan keberlanjutan ekonomi kreatif.
“Banyak potensi besar yang dimiliki pelaku ekraf kita, mulai dari kerajinan, kuliner, fashion, hingga seni. Namun tanpa perlindungan merek, mereka akan selalu berada dalam posisi rentan. Melalui kegiatan seperti ini, kami ingin memastikan bahwa karya anak daerah memiliki payung hukum yang kuat,” ujarnya.
Melalui pelaksanaan Fasilitasi Pendaftaran HKI Tahap II ini, diharapkan pelaku ekraf semakin memahami pentingnya perlindungan merek dan dapat merasakan manfaat nyata berupa peningkatan kepercayaan pembeli terhadap produk maupun jasa yang mereka hasilkan. Kegiatan ini diharapkan menjadi bagian dari upaya besar dalam memperkuat ekosistem industri kreatif Bangka Belitung yang lebih kompetitif, terlindungi, dan berdaya saing tinggi.