Pangkalpinang – Dinas Pariwisata Kebudayaan dan Kepemudaan Olahraga (Disparbudkepora) Provinsi Bangka Belitung (Babel) melalui Bidang Kebudayaan menggelar Focus Group Disscusion (FGD) Pemutakhiran Data Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah (PPKD) Babel Tahun 2023 bertempat di Cordella Hotel, Selasa (17/10/2023). 

Kadis Parbudkepora Wydia Kemala Sari didampingi Kabid Kebudayaan Agus Setio Rini beserta Sub Koordinator Budaya dan Kesenian Tradisional Pupung P Damayanti membuka secara resmi kegiatan tersebut.

Kadis Wydia mengatakan PPKD adalah dokumen yang memuat kondisi faktual dan permasalahan yang dihadapi daerah dalam upaya Pemajuan Kebudayaan, beserta usulan penyelesaiannya yang didalamnya memuat identifikasi perkembangan terkini Objek Pemajuan Kebudayaan (OPK).

"Identifikasi SDM Kebudayaan, lembaga pranata sarpras kebudayaan, identifikasi potensi masalah pemajuan kebudayaan, analisis dan rekomendasi untuk implementasi pemajuan kebudayaan menjadikan PPKD sebagai landasan kebijakan pembangunan Kebudayaan di daerah." ungkapnya.

Selain itu katanya PPKD juga merupakan awal dari pengarusutamaan kebudayaan dalam pembangunan di level daerah dan mendorong urusan seni budaya untuk memiliki basis yang konkret sesuai dengan kebutuhan masyarakat.

Lebih lanjut Ia mengatakan Abstrak yang terkandung dalam PPKD Provinsi, Kabupaten/Kota digunakan sebagai basis dari strategi Kebudayaan Daerah untuk jangka waktu 20 tahun ditetapkan dengan Perpres No 114 Tahun 2022 tentang Strategi Kebudayaan merupakan acuan dari Rencana Induk Pemajuan Kebudayaan.

“Tanpa data yang valid, sumber daya objek pemajuan kebudayaan di Indonesia sulit untuk membangun visi yang konkret dalam memajukan kebudayaan ke depannya.” katanya.

Dirinya berharap melalui FGD ini ketimpangan data, kekosongan informasi, kemutakhiran dan validasi data serta perkembangan isu strategis kebudayaan beserta rekomendasi solusi pemecahan masalah dapat kita rangkum. 

“Semoga setelah hampir 5 tahun ini masing-masing kita menjadi pengampu bidang kebudayaan dapat mengevaluasi pencapaian dan mencermati perkembangan potensi kebudayaan yang ada di daerah kita.” harapnya.

Diketahui sejak pembuatan PPKD pertama kali diamanatkan melalui Perpres No 65 Tahun 2018 tentang tata cara penyusunan PPKD dan strategi kebudayaan,  saat ini baru 34 PPKD provinsi dan 393 kabupaten/kota yang memiliki PPKD. 

Termasuk diantaranya adalah provinsi dan kab/kota se-Babel yang pada saat itu dengan keterbatasan sumberdaya telah berhasil menyusun PPKD.

FGD PPKD Babel Tahun 2023 diikuti sebanyak 30 orang peserta yang berasal dari Dinas Kebudayaan Kabupaten/Kota se-Babel, tim penyusun PPKD Provinsi Babel serta menghadirkan narasumber dari pusat yaitu Sekretaris Tim Ahli WBTB Toto Sucipto dan Dodi Kusdian dari Komisi II DPRD Babel. (rz)