BAHASA - ENGLISH

PANGKALPINANG – Pandemi COVID-19 menjadi titik awal lahirnya inovasi bagi pelaku ekonomi kreatif di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Salah satunya adalah Rasha, brand kopi lokal yang berawal dari layanan antar kopi langsung ke rumah pelanggan tanpa ongkos kirim.

Kini, brand yang lahir di masa keterbatasan tersebut melangkah ke tahap lebih profesional dengan mengikuti proses pendaftaran Hak Merek Resmi, melalui fasilitasi Hak Kekayaan Intelektual (HKI) yang diberikan Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung melalui Dinas Pariwisata, Kebudayaan, dan Kepemudaan Olahraga (Disparbudkepora).

Kepala Bidang Ekonomi Kreatif Disparbudkepora Babel menyampaikan bahwa fasilitasi HKI bertujuan mendorong pelaku ekonomi kreatif agar naik kelas, tidak hanya unggul dari sisi produk, tetapi juga terlindungi secara hukum.

Salah satu pendiri Rasha, Nova, mengungkapkan bahwa layanan antar kopi di masa pandemi mendapat respons positif dari masyarakat. Seiring meningkatnya minat dan berkembangnya komunitas kopi lokal, Rasha pun berkomitmen membangun brand yang lebih kuat dan berkelanjutan.

Kepala Disparbudkepora Babel, Wydia, berharap pendaftaran hak merek ini dapat meningkatkan kredibilitas Rasha sekaligus membuka peluang pasar yang lebih luas, hingga tingkat nasional.

Disparbudkepora menegaskan bahwa fasilitasi HKI merupakan bagian dari strategi membangun ekosistem ekonomi kreatif Babel yang profesional, berdaya saing, dan berkelanjutan.